Tahanan Rutan Kelas II B Kotabumi dapat Remisi

    Tahanan Rutan Kelas II B Kotabumi dapat Remisi
    Foto dok tim, Rutan Kelas ll B Kotabumi

    Lampung Utara – Ratusan Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi kembali akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di hari Raya Idul Fitri, Senin (10/4/2023).

    M. Rizcho Sakanandy Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kotabumi mengatakan Warga Binaan yang mendapatkan remisi usulan hari raya idul fitri sesuai dengan peraturan yang di tentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

    “Para Warga Binaan yang kami ajukan untuk remisi yang sudah memenuhi syarat sebanyak 206 dan akan terus bertambah sesuai dengan hasil putusan masa tahanan sebelum H-1 hari raya Idul Fitri dari berbagai kasus seperti dari narkoba, kriminal, dan tindak pidana korupsi” Jelas Rizcho.

    Rizcho menambahkan untuk sementara yang diusulkan mendapatkan Remisi RK 2 atau langsung bebas ada 1 orang. (*)

    lampung lampung utara
    Chandra Saputra

    Chandra Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Foto : Rapat Paripurna LKPJ TA 2022 di DPRD...

    Artikel Berikutnya

    Penanggulangan Rembuk Stunting Bersama Pemerintah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Penyuluhan Kesehatan Semarakkan HUT Ke-56 Puskes TNI
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Pembukaan Tanwir Dan Resepsi Milad Ke-112 Muhammadiyah
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut

    Ikuti Kami