Standar Pelayanan Publik Bidang Jasa Kesehatan di Lampung Utara Bersama Ombudsman RI

    Standar Pelayanan Publik Bidang Jasa Kesehatan di Lampung Utara Bersama Ombudsman RI
    Foto Dok, Humas Kominfon LU, Acara Standar Pelayanan Publik pada Bidang Jasa Kesehatan di Lampung Utara bersama Ombudsman RI

    Lampung Utara - Pemerintah Lampung Utara, Membuka acara Standar Pelayanan Publik Pada Bidang Jasa Kesehatan, diruang Siger Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis 17 Maret 2022.

    Pelaksaan kegiatan dihadiri Bupati Lampung Utara, namun diwakili Asisten III bidang Administrasi Umum, H. Sofyan. 

    Sambutan Bupati Lampung Utara yang diwakilkan oleh H. Sofyan. 

    Dikutip dari laman sosial media Kominfo LU.

    " Mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, karena bersedia hadir di Kabupaten Lampung Utara, menjadi Narasumber dalam pelaksanaan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik Bidang jasa Kesehatan.

    " Berbicara tentang pelayanan publik, maka kita semua tentu menyadari, bahwa pelayanan publik telah menjadi bagian dari kebutuhan dasar di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk urusan pelayanan kesehatan. Apa lagi dengan adanya pandemi Covid-19, masyarakat semakin menuntut adanya pelayanan kesehatan yang serba cepat, tepat, aman, dan nyaman. Karena itu, tentu dibutuhkan penerapan standar pelayanan publik yang inovatif.

    " Selanjutnya kata Bupati di dalam Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan di Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Pelayanan Publik, telah diatur tentang  kewajiban untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan, dan maklumat pelayanan bagi  setiap penyelenggara pelayanan publik, dengan membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam proses penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.”Ujar Sofyan.

    " Sebagaimana kita tahu, bahwa untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini maka Pemerintah membentuk lembaga yang disebut Ombudsman  melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

    " Untuk itulah, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada tahun ini kembali bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk menjadi Narasumber pada pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik Bidang Jasa Kesehatan, agar pelayanan Kesehatan di Kabupaten Lampung Utara ini dapat berjalan dengan baik dan optimal.

    " Menyadari sepenuhnya, bahwa tugas pelayanan kepada masyarakat ini merupakan tugas yang harus diemban oleh seluruh lini Perangkat Daerah, maka saya minta kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mengikutinya dengan sungguh-sungguh, agar penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Lampung Utara ini dapat berjalan sesuai standar yang ditentukan. ungkap Sofyan.

    Yang hadir pada kegiatan Standar Pelayanan Publik pada Bidang Jasa Kesehatan sekaligus narasumber.

    " Hadir pada acara tersebut Asisten Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Lampung, Bapak Hendi Renaldo, yang didampingi Bapak Hidayat Pratama, dan Ibu Shintya Gugah Asih, sebagai narasumber.

    Turut hadir dari pemerintah daerah Lampung Utara.

    " Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, dr. Hj. Maya Natalia Manan, Direktur RSD Ryacudu dan Para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lampung Utara. (*)

    Lampung Utara Lampung
    Chandra Saputra

    Chandra Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Pesan Bupati Lampung Utara Pada KOMPERCAB...

    Artikel Berikutnya

    Informasi Publik Yang Transparan Adalah...

    Berita terkait